Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

Senin, 24 Februari 2020 | 15:22 WIB
Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan peneriman uang Rp 1,5 miliar dari mantan Pegawai PT. Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan uang dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk biaya kampanye Pilkada Banten 2011.

Pengakuan itu disampaikan Rano Karno saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menanyakan kepada Rano Karno apakah pernah menerima uang dari Wawan selama menjabat Wakil Gubenur Banten.

Rano Karno pun menyangkal hal tersebut.

Baca Juga: Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno

"Tidak ada pak, tidak ada," kata Rano.

Namun, Rano mengaku pernah menerima bantuan uang dari Wawan untuk biaya kampanye di Pilkada Banten. Saat itu, Rano berpasangan dengan Ratu Atut Choisiyah yang merupakan kakak kandung Wawan.

Meski begitu, Rano menyebut uang bantuan kampanye tersebut diketahuinya diterima melalui anggota tim pemenangan bernama Agus Ubhan.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak," jawab Rano Karno.

Rano pun membantah bahwa uang sebesar Rp 7.5 miliar sempat sampai ketangannya. Namun, yang diketahui Rano, bahwa Subhan yang bertemu terdakwa Wawan.

Baca Juga: Akhir Kisah Cinta Si Doel Dirilis, Rano Karno Mulai Fokus di DPR

"Waktu itu saudara Agus Subhan yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya nggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Saya nggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ujarnya.

Rano menyebut bahwa ketika pencaolan tersebut tim pemenangan membutuhkan biaya untuk membuat segala atribut.

"Kami kan harus persiapan ya segala macam kaus, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor," kata Rano.

Jaksa pun sempat menanyakan apakah pemberian uang Rp 7,5 miliar langsung diserahkan keseluruhan kepada Subhan.

Rano menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap. Lantaran untuk biaya kampanye dan sosialisasi.

"Oh enggak pak. Itu yang saya tahu mungkin. Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaus, kami mau bikin atribut lain, kami persiapan sosialisasi. Nggak brek gitu pak (langsung kasih Rp 7,5 miliar)," ungkap Rano.

Meski begitu, Rano Karno tetap menegaskan tak pernah menerima uang terkait kampanye tersebut dari Wawan sampai ketangannya.

"Dari Pak Wawan. Cuma saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," tutup Rano

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan Tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI