Rano menyebut bahwa ketika pencaolan tersebut tim pemenangan membutuhkan biaya untuk membuat segala atribut.
"Kami kan harus persiapan ya segala macam kaus, bikin pin, kemudian nyewa apa kantor," kata Rano.
Jaksa pun sempat menanyakan apakah pemberian uang Rp 7,5 miliar langsung diserahkan keseluruhan kepada Subhan.
Rano menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap. Lantaran untuk biaya kampanye dan sosialisasi.
Baca Juga: Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno
"Oh enggak pak. Itu yang saya tahu mungkin. Artinya, ada pengusulan. Misal sekarang mah bikin kaus, kami mau bikin atribut lain, kami persiapan sosialisasi. Nggak brek gitu pak (langsung kasih Rp 7,5 miliar)," ungkap Rano.
Meski begitu, Rano Karno tetap menegaskan tak pernah menerima uang terkait kampanye tersebut dari Wawan sampai ketangannya.
"Dari Pak Wawan. Cuma saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," tutup Rano
Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan Tahun 2012.
Dalam dakwaan itu, Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: Akhir Kisah Cinta Si Doel Dirilis, Rano Karno Mulai Fokus di DPR
Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.