Suara.com - Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan uang dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk biaya kampanye Pilkada Banten 2011.
Pengakuan itu disampaikan Rano Karno saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menanyakan kepada Rano Karno apakah pernah menerima uang dari Wawan selama menjabat Wakil Gubenur Banten.
Rano Karno pun menyangkal hal tersebut.
Baca Juga: Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno
"Tidak ada pak, tidak ada," kata Rano.
Namun, Rano mengaku pernah menerima bantuan uang dari Wawan untuk biaya kampanye di Pilkada Banten. Saat itu, Rano berpasangan dengan Ratu Atut Choisiyah yang merupakan kakak kandung Wawan.
Meski begitu, Rano menyebut uang bantuan kampanye tersebut diketahuinya diterima melalui anggota tim pemenangan bernama Agus Ubhan.
"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak," jawab Rano Karno.
Rano pun membantah bahwa uang sebesar Rp 7.5 miliar sempat sampai ketangannya. Namun, yang diketahui Rano, bahwa Subhan yang bertemu terdakwa Wawan.
Baca Juga: Akhir Kisah Cinta Si Doel Dirilis, Rano Karno Mulai Fokus di DPR
"Waktu itu saudara Agus Subhan yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya nggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Saya nggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ujarnya.