Suara.com - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan peneriman uang Rp 1,5 miliar dari mantan Pegawai PT. Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Rano kemudian menyangkal terkait adanya pemberian uang tersebut.
Hal itu disampaikan Rano Karno saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012. Rano Karno dihadirkan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (wawan).
Dalam persidangan, Rano membantah peryataan JPU dan menyebut tak pernah mengenal Ferdy.
"Saya enggak kenal pak. Saya enggak kenal Ferdy. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," jawab Rano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
Padahal dalam sidang sebelumnya ketika saksi Ferdy dihadirkan menyebut kalau Rano Karno menerima sejumlah aliran uang panas mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu kata Ferdy, diberikan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi di salah satu hotel kawasan Serang, Banten.
Ketia JPU mengkonfirmasi terkait hal tersebut, Rano Karno lagi-lagi membantah. Ia mengklaim tidak mengetahui penyerahan uang dari Ferdy ke ajudannya tersebut.
"Tidak pernah," singkat Rano.
Dalam dakwaan Wawan, ada nama Rano Karno sebagai penerima aliran dana terkait kasus korupsi itu. Rano Karno disebut juga menerima uang tunai senilai Rp 700 juta.
Baca Juga: Disebut Jadi Teman Kencan Wawan, Faye Nicole Bungkam dan Ditarik Pria