Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan

Senin, 24 Februari 2020 | 11:41 WIB
Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno akhirnya penuhi panggilan Jaksa Penuntit Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Rano akan bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Whardhana selaku mantan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).

Rano dalam pantauan Suara.com memakai baju kemeja lengan pendek berwarna putih-biru.

Rano terlihat duduk di kursi pengunjung sidang. Rano pun sempat menunggu sidang dengan berbicara dengan rekannya yang duduk di samping sebelah kanan.

Baca Juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Rano pun masih enggan untuk dimintai keterangan awak median. Rano meminta awak media untuk bersabar menunggu jalannya persidangan.

"Nanti saja. Kelar baru ya," singkat Rano di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU KPK bahwa Rano me erima sejumlah aliran dana terkait kasus korupsi itu, di mana Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta.

Kemudian pada persidangan berikutnya, pada Kamis (20/2/2020) ini, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI