Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga Indonesia dari ancaman virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menolak ratusan warga negara Asing (WNA) untuk masuk ke tanah air.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, bahwa setidaknya Imigrasi telah menolak 118 WNA masuk ke Indonesia mulai dari 5 hingga 23 Februari 2020.
Jumlah penolakan terbanyak dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali yakni sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak itu berasal dari bermacam-macam negara.
"Tidak hanya dari RRT namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika," kata Arvin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: China Turunkan Level Darurat Virus Corona, Sudah Aman?
Keputusan Imigrasi untuk melakukan penolakan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang berada di Indonesia. Maksud dari pemberian izin tinggal itu ialah hanya diberikan kepada warga negara China yang ada di Indonesia namun izin tinggalnya sudah habis dan belum bisa kembali ke negara asalnya.