Ketua MPR Usul Pemotor Bisa Masuk Jalan Tol, Tak Langgar Aturan

Minggu, 23 Februari 2020 | 15:40 WIB
Ketua MPR Usul Pemotor Bisa Masuk Jalan Tol, Tak Langgar Aturan
Foto udara sejumlah kendaraan bermotor melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019). Memasuki H-1 Natal 2019, arus kendaraan bermotor terpantau lancar di gerbang tol pada Selasa sore hingga malam [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengungkapkan keinginannya agar pengendara roda dua dapat memanfaatkan fasilitas jalan bebas hambatan atau jalan tol, serupa dengan kendaraan roda empat atau lebih.

Keinginan tersebut ia sampaikan dalam pidato di hadapan Wakil Presiden Maruf Amin, saat acara Riding Kebangsaan Empat Pilar di halaman Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).

Bamsoet mengatakan, baik pengendara roda dua maupun empat sama-sama membayar pajak. Karena itu, kesamaan fasilitas harus diberikan setara.

"Mereka juga membayar pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur. Harus kita ingat, dalam setiap gumpalan aspal yang keluar dari knalpot-knalpot rider, ada tetesan yang penuh keringat para bikers atau pengendara roda dua. Maka sudah sepatutnya para pengendara roda dua mendapat hak-hak yang sama sebagai pengguna jalan," kata Bamsoet, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Motor Masuk Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok

"Dalam rangka pemikiran tersebut, dari podium ini saya ingin merujuk mengenai penggunaan dan fasilitas penggunaan jalan tol bagi pengendara roda dua atau bikers," ujarnya.

Bamsoet mengatakan, keinginanya tersebut sudah sesuai dengan konstitusi, di mana dalam aturan memungkinan dibangun jalan tambahan di sisi jalan tol untuk pengendara roda dua.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi jalan tol khusus baik kendaraan tol roda dua baik secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.”

“Jadi kami menuntut hak yang sama mengunakan jalan tol karena kita sama-sama membayar pajak," ujar Bamsoet.

Namun, Bansoet yang juga penghobi motor gede atau moge ini memberi catatan khusus. Catatan itu ia tujukan kepada para sesama pengendara moge.

Baca Juga: Jasa Marga: Motor Masuk Jalan Tol Bisa, Tapi...

Bamsoet mengatakan bahwa nantinya aturan roda dua masuk tol khususnya moge bakal diperbolehkan untuk waktu-waktu tertentu.

"Tapi pemakai motor besar jangan senang dulu. Saya mengimbau nanti motor besar melalui jalan tol hanya di hari Sabtu - Minggu, selebihnya motor-motor kecil para pekerja rakyat kita yang belum mampu membeli kendaraan roda empat," ujar Bamsoet.

Menurutnya, para pekerja commuter yang tinggal di kota-kota satelit ibu lota butuh perhatian lebih dalam akses masuk ke Jakarta untuk berangkat dan pulang kerja.

Sebab, selama ini ia menilai pengendara motor yang saban hari bolak-balik dari dan ke Jakarta rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Untuk itu dari gedung parlemen mendorong pemerintah untuk mendorong pengelola jalan tol untuk membangun jalur khusus roda dua. Ini penting bagi rakyat kita yang baru mampu membeli rumah sederhana di Bogor, di Cibinong, Cibubur, Depok dan sekitarnya, Bekasi, karawang dan sekitarnya, Banten, Tangerang tidak perlu mengontrak dan bertarung nyawa di jalan raya yang crowded dan semrawut untuk bekerja di Jakarta.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI