Susur Sungai SMPN 1 Turi Berujung Maut, KPAI: Pihak Sekolah Harus Diperiksa

Minggu, 23 Februari 2020 | 06:13 WIB
Susur Sungai SMPN 1 Turi Berujung Maut, KPAI: Pihak Sekolah Harus Diperiksa
Personel SAR Gabungan mencari korban susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2/2020). - (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) sangat menyayangkan peristiwa kecelakaan dalam kegiatan susur Sungai Sempor oleh siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta pada Jumat (21/2/2020). Mereka mendesak agar guru Pramuka di sekolah itu harus diperiksa.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pihak sekolah terutama pembina pramuka yang di lapangan nekat tetap melakukan kegiatan, meski BMKG sudah memberikan peringatan dini prakiraan cuaca akan hujan deras.

"Sejatinya para guru dan pelatih melakukan survei sebelumnya, termasuk mempertimbangkan kondisi cuaca, jalur evakuasi, kemudahan naik dan turun ke badan sungai, termasuk debit sungainya. Apalagi ketika membawa ratusan murid yang masih usia SMP," kata Retno, Sabtu (22/2/2020).

KPAI menilai kegiatan susur sungai sebenarnya jangan dilakukan kepada anak yang masih SMP, apalagi di musim hujan seperti ini.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, KPAI Desak Kegiatan Pramuka Dievaluasi

"Idealnya susur sungai dilakukan oleh orang-orang dewasa, anak dan remaja tidak boleh susur sungai, orang dewasa yang dimaksud adalah mereka yang telah memiliki keterampilan. Seperti TNI, Mapala, komunitas sungai, mereka-mereka yang telah terbiasa," katanya.

Menurut Retno, bagi anak dan remaja, susur sungai bisa dilakukan di pinggir sungai, tidak jalan-jalan di badan sungai. Sebab, kegiatan ini berisiko tinggi dan hanya diperkenankan dilakukan orang yang terlatih dan terbiasa.

"Sementara dalam kasus hanyutnya siswa-siswa SMPN 1 Turi, beberapa di antara korban selamat mengaku belum pernah menyusuri sungai sebelumnya," katanya.

Atas dasar itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk memeriksa kepala sekolah dan jajarannya termasuk kakak pembina pramuka yang berada langsung dalam kegiatan.

"Proses pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ucap Retno.

Baca Juga: Polisi Pastikan Baru 8 Korban Susur Sungai yang Ditemukan Meninggal

KPAI juga mendorong kepolisian menyelidiki kasus ini, jika terbukti ada kelalaian pihak sekolah, maka proses hukum harus dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI