Dibuat Terburu-buru, Omnibus Law Dinilai Bisa Gerogoti Proses Demokrasi

Sabtu, 22 Februari 2020 | 20:47 WIB
Dibuat Terburu-buru, Omnibus Law Dinilai Bisa Gerogoti Proses Demokrasi
Ilustrasi omnibus law. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI