Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dia menyebut RUU ini sudah salah konsep sejak awal diinisiasi.
Alamsyah mengatakan ada tiga hal yang mendasarinya berpendapat seperti itu. Pertama dari sisi proses perumusan RUU ini sudah terlihat adanya mal-administrasi karena sejak awal proses perumusan sudah tidak terbuka.
"Wajar kalau kemudian orang menduga ada mal administrasi dan faktanya sudah terlihat ada pasal 170 yang diakui sendiri oleh pemerintah bahwa hal itu tidak tepat. Kalau tidak tepat berarti prosesnya sudah proper kalau itu bisa keluar. kenapa? Kalau dari dulu sudah dibuka ke publik pasti sudah terkoreksi," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).
Kemudian, dari awal Alamsyah melihat kerangka pemikiran sebelum membuat RUU ini sudah keluar dari konteksnya sehingga banyak pasal yang mengada-ada demi kepentingan beberapa golongan saja atas nama investasi.
Baca Juga: Bahas Omnibus Law, Ketua DPR Minta Masukan Ulama
"Omnibus Law ini bukan out of the box tapi out of context sehingga walaupun dia diatur 1000 sekian pasal menurut saya banyak hal yang sebetulnya jadi tidak essential. itu kan buang-buang energi," ucapnya.
Terakhir, dia menyarankan DPR untuk mengembalikan draft tersebut untuk diperbaiki ke pemerintah, sebab sejak dibuka untuk publik pada Rabu (12/2/2020), beberapa pasal dalam draft tersebut sudah banyak mengundang masalah.
"Dan yang lebih penting lagi trust di masyarakat itu terjaga, kecuali jika memang pemerintah merasa tidak diperlukan trust dari publik," tegasnya.
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.
RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.
Baca Juga: Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat