“Diketahui juga jika Almarhumah satu hari sebelumnya dirawat di klinik pribadi sekitar Kajang dengan kondisi HB menurun dan pulang paksa,” jelas Wahyuni dalam keterangan tertulisnya.
Masih kata Wahyuni, perbedaan penggunaan ambulance dan mobil jenazah adalah kalau ambulance merupakan kendaraan transport rujukan ke Rumah Sakit untuk pasien gawat darurat (emergency).
Menurutnya, spesifikasi mobil ambulance sendiri dilengkapi dengan alat-alat kesehatan dan obat-obatan kemudian petugasnya terdiri dari sopir dengan kemampuan bantuan hidup dasar, perawat dan dokter sedangkan mobil jenazah adalah kendaraan transpor jenazah yg cukup dilengkapi keranda dan 1 orang sopir (tidak bersifat emergency).
Namun fenomena terjadi di masyarakat terkadang sulit membedakan peruntukan mobil jenazah dan ambulance.
Baca Juga: Viral Video Backflip dengan High Heels, Will Smith Sampai Kebingungan!
“Saat ini pemerintah daerah telah menempatkan 20 unit ambunce di setiap Puskesmas dan 4 unit mobil jenazah yang ditempatkan di 4 zona, terang Dr.Hj. Wahyuni AS, MAR,” Sabtu 22 Februari 2020 siang.