Bahas Omnibus Law, Ombudsman Panggil Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham

Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:13 WIB
Bahas Omnibus Law, Ombudsman Panggil Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI akan memanggil sejumlah kementerian untuk mengumpulkan informasi terkait polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus mengundang polemik ketika draftnya dibuka ke publik sejak diberikan ke DPR.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyebut akan memanggil sejumlah staff ahli dan pejabat eselon dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Hukum dan HAM yang terlibat langsung dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law untuk memperjelas sejumlah pasal yang bermasalah.

"Kami akan undang Kemenko Perekonomian dan Kemenkumham, sebab kan harmonisasi ada di Kumham yang kami akan tanya kenapa sih kok gini? Siapa aja yang terlibat dan apa yang terjadi. Sehingga publik tahu, apakah benar salah ketik? Ternyata sekarang sudah diganti katanya salah paham, jangan-jangan mindset pemerintah memang seperti itu," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Alamsyah menyebut pertemuan itu akan berlangsung tertutup namun Ombudsman akan mengumumkan hasilnya secara terbuka ke publik.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Disebut Bakal Hancurkan Kehidupan Buruh yang Sudah Hancur

"Mungkin Senin surat sudah kami kirimkan. Lalu kita undang. Ya nanti kita dengarkan saja lah dulu. Kita kan belum tahu mungkin nanti pertemuan tertutup," tegasnya.

Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.

RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI