Ribut RUU Ketahanan Keluarga, Ini Cara Sujiwo Tejo Agar Tak Terjadi Incest

Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:39 WIB
Ribut RUU Ketahanan Keluarga, Ini Cara Sujiwo Tejo Agar Tak Terjadi Incest
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anak wadon dipanggil bawuk (vagina), anak lagi dipanggil kulup (pucuk kulit penis), lalu tibalah massa agar ini ditutup-tutupi dan anak-anak jadi penasaran dengan imajinasi liarnya masing-masing," ujar Sujiwo Tejo.

Cara Sujiwo Tejo agar tak terjadi incest dalam keluarga (twitter/@sudjiwotedjo)
Cara Sujiwo Tejo agar tak terjadi incest dalam keluarga (twitter/@sudjiwotedjo)

Ia berpendapat, seharusnya bahasa ibu untuk alat kelamin laki-laki maupun perempuan tidak hanya menjadi bahan umpatan.

"Hari ini adalah hari Bahasa Ibu. Mengherankan bahwa nama alat kelamin dalam bahasa ibu cuma untuk umpatan, giliran di forum resmi pakai Vagina/Penis. Mestinya sebaliknya, Vagina/Penis untuk mengumpat, di forum-forum resmi pakai nama alat vital dalam Bahasa Ibu," kata Sujiwo Tejo, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (22/2).

Beberapa warganet sependapat dengan cuitan Sujiwo Tejo. Mereka menjelaskan cara memanggil anak laki-laki dan perempuan dengan istilah alat kelamin di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: SMPN 1 Turi Dipenuhi Papan Bunga Duka Cita

Pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Salah satu pasal yang ikut jadi sorotan adalah Pasal 86 yang mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Baca Juga: Respons Laka Susur Sungai SMP 1 Turi, Kemdikbud Datangi Disdik Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI