Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan berbagai pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Selai itu, untuk membangun pondasi akademis yang kuat, Kemnaker juga berupaya mendengarkan pandangan, masukan dan tanggapan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dari kalangan akademisi dan praktisi ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan arahan sekaligus membuka acara diskusi Akademisi dan Praktisi tentang RUU Cipta Kerja di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2/2020).
"RUU Cipta Kerja melibatkan hampir semua kementerian dan lembaga, dan dapat dibayangkan, tidak mudah menyatukan persepsi serta mengharmonisasikan kepentingan masing-masing sektor. Untuk itu, kami mempersilakan untuk memberikan tanggapan dan masukannya yang konstruktif kepada pemerintah," katanya.
Berdasarkan survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini masih terdapat 7,05 juta pengangguran, yang mana 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).
Baca Juga: Kemnaker Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
"Berdasarkan struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu, ini tidak mudah, sehingga perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," tambah Ida.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Menaker, upaya yang harus bisa dilakukan adalah memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha dengan tetap menjaga perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja.
"Selain itu, upaya reformasi birokrasi, penyederhanaan perizinan, dan perubahan regulasi juga diperlukan untuk dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, " katanya.
Ida mengungkapkan, World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia dinilai memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku, terutama terhadap perekrutan tenaga kerja.
Rilis terbaru Japan External Trade Organization (JETRO) terkait kondisi bisnis perusahaan Jepang di Asia dan Oceania, menyebut, sebanyak 55,8 persen perusahaan yang disurvei, menyatakan ketidakpuasannya terhadap produktivitas tenaga kerja Indonesia bila dibandingkan dengan upah minimum yang dibayarkan.
Baca Juga: Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia
"Tingkat ketidakpuasan tersebut jauh lebih tinggi dari rerata negara-negara di Asia Tenggara yang hanya 30,6 persen. Bahkan, tingkat ketidakpuasan Kamboja masih di atas Indonesia dengan 54,6 persen," ujarnya.