Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme

Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:18 WIB
Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kedua pasal tersebut dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.

Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.

"Yang dimaksud dengan penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain sadisme, masochisme, homoseks, lesbian dan incest."

Kamar Anak dan Orang Tua Wajib Dipisah

Baca Juga: Raup Rp 1 Miliar dari Hasil Palsukan KK Hingga Paspor, Polisi Kejar Pemesan

Masih di RUU Ketahanan Keluarga, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.

Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut menjabarkan spesifikasi tempat tinggal layak untuk keluarga yang harus dipenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI