Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 36 kasus yang resmi dihentikan merupakan penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
"Sebetulnya penyelidikan yang dihentikan semuanya adalah penyelidikan tertutup. Kalau saya baca datanya," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, maksud yang disebut penyelidikan tertutup adalah penelusuran kasus yang berasal dari temuan hasil penyadapan. Dia menyebutkan puluhan kasus yang telah dihentikan itu mayoritas merupakan kasus dugaan suap.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, penghentian puluhan kasus itu dilakukan lantaran laporan dugaan suap itu dianggap terjadi peristiwa lama dan minim temuan alat bukti.
Baca Juga: Masih Ada Penyelidikan Kasus Korupsi yang Bakal Dihentikan KPK
"Penyelidikan tertutup yang proses penyelidikannya menggunakan penyadapan. Lama tidak ada percakapan, tidak dapat kami temukan. Ya, sudah kami hentikan (penyelidikan kasus tersebut)," ujar Alex.
Dia mengatakan, penyelidikan sangat mustahil dilakukan lantaran sudah lama tak dikerjakan lagi oleh tim penyelidik.
"(Jadi) Enggak ada apa-apa. Mau diteruskan? Kan enggak mungkin. Apalagi kalau kegiatannya itu sudah terjadi sudah lewat, itu yang sebagian besar kasus ya, seperti itu (36) tahap penyelidikan di hentikan KPK)," kata dia.
Selain itu, Alex juga menjelaskan soal penyelidikan terbuka yang dikerjakan berdasarkan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut dan untuk mencocok alat bukti yang ditemukan KPK di lapangan.
"Kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kami hentikan," kata dia.
Baca Juga: KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi
Namum, Alex tak menampik kasus yang dilakukan lewat proses penyelidikan terbuka bisa saja dihentikan jika dalam prosesnya penyelidik tak bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kami undang dan dokumen kami kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untu naiknya kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus karena dianggap tak memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Puluhan kasus yang resmi disetop merupakan penyelidikan kasus dari tahun 2011 hingga 2015.
Namun, Ali menyebut ada pula kasus di tahun 2020 yang ikut dihentikan. Menurutnya, puluhan kasus yang resmi disetop KPK cukup beragam.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).