Didominasi Suap, 36 Kasus yang Dihentikan KPK adalah Hasil Penyadapan

Jum'at, 21 Februari 2020 | 21:45 WIB
Didominasi Suap, 36 Kasus yang Dihentikan KPK adalah Hasil Penyadapan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, 36 kasus yang resmi dihentikan merupakan penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.

"Sebetulnya penyelidikan yang dihentikan semuanya adalah penyelidikan tertutup. Kalau saya baca datanya," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, maksud yang disebut penyelidikan tertutup adalah penelusuran kasus yang berasal dari temuan hasil penyadapan. Dia menyebutkan puluhan kasus yang telah dihentikan itu mayoritas merupakan kasus dugaan suap.

Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, penghentian puluhan kasus itu dilakukan lantaran laporan dugaan suap itu dianggap terjadi peristiwa lama dan minim temuan alat bukti.

Baca Juga: Masih Ada Penyelidikan Kasus Korupsi yang Bakal Dihentikan KPK

"Penyelidikan tertutup yang proses penyelidikannya menggunakan penyadapan. Lama tidak ada percakapan, tidak dapat kami temukan. Ya, sudah kami hentikan (penyelidikan kasus tersebut)," ujar Alex.

Dia mengatakan, penyelidikan sangat mustahil dilakukan lantaran sudah lama tak dikerjakan lagi oleh tim penyelidik.

"(Jadi) Enggak ada apa-apa. Mau diteruskan? Kan enggak mungkin. Apalagi kalau kegiatannya itu sudah terjadi sudah lewat, itu yang sebagian besar kasus ya, seperti itu (36) tahap penyelidikan di hentikan KPK)," kata dia.

Selain itu, Alex juga menjelaskan soal penyelidikan terbuka yang dikerjakan berdasarkan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut dan untuk mencocok alat bukti yang ditemukan KPK di lapangan.

"Kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kami hentikan," kata dia.

Baca Juga: KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi

Namum, Alex tak menampik kasus yang dilakukan lewat proses penyelidikan terbuka bisa saja dihentikan jika dalam prosesnya penyelidik tak bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI