Sejak Kecil Disodomi Sang Paman, Dalih Guru Pramuka Incar Anak Sekolah

Jum'at, 21 Februari 2020 | 21:27 WIB
Sejak Kecil Disodomi Sang Paman, Dalih Guru Pramuka Incar Anak Sekolah
PS, guru pramuka yang menjadi tersangka kasus sodomi anak-anak sekolah. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Motif PS (44), guru Pramuka menjadi predator seks anak-anak di Tuban, Jawa Timur lantaran pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih kecil.

Dalih trauma masa kecil itu kemudian dilampiaskan PS untuk menjadi pelaku paedofil terhadap tujuh orang siswanya di sekolah.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan saat ditangkap pada Rabu (12/2/2020), PS mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Barang bukti terkait kasus sodomi guru Pramuka yang aktif dalam grup paedofil di Tuban, Jawa Timur. (Suara.com/Stephanur Aranditio).
Barang bukti terkait kasus sodomi guru Pramuka yang aktif dalam grup paedofil di Tuban, Jawa Timur. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

"Tersangka pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5-8 tahun oleh pamannya, yang saat ini telah meninggal dunia," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Misteri Bayi Tanpa Kepala di Saluran Got, Ternyata Dibunuh Pelaku Sodomi

Argo mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan PS dari mulai ruang Unit Kesehatan Sekolah hingga rumah dinasnya.

"Tersangka sudah melakukannya kepada 7 anak korban yg berumur 6-15 tahun dan menjadi korban selama 3-8 tahun," jelasnya.

Argo menyebut saat melakukan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya dalam bentuk foto dan video kemudian diunggah ke media sosial twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

"Diupload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun," ungkap Argo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 2 sim card, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos dalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman merek orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.

Baca Juga: Mantan Kepala Dusun Sodomi Dua Kuli Remaja, Satu Korban Hingga Infeksi

Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

REKOMENDASI

TERKINI