Menurutnya, selama masih hidup, Kiki dan dua rekannya telah melakukan aksi begal di sembilan lokasi.
"Ada 9 TKP yang mereka lakukan. Semuanya masuk wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Isir.
Dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap dalam kondisi hidup dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terciduk! Trio Begal Sadis yang Viral di Bekasi Beraksi Pakai Motor Curian