Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:29 WIB
Istana Soal RUU Ketahanan Keluarga: Segitunya Negara Masuk Ranah Privat?
RUU Ketahanan Keluarga. (Suara.com/Iqbal Asaputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.

Ia pun menyoroti adanya pasal yang mengatur soal pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan.

"Saya enggak tahu sih, tapi katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki perempuan pisah kamar. (RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi," ujar Dini di Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Kendati demikian, Dini menuturkan pemerintah belum menerima draft RUU tersebut. "Belum, kami (Pemerintah) belum dapat (Draft RUU)," ucap Dini.

Baca Juga: Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi

RUU Ketahanan Keluarga diketahui merupakan usulan perseorangan yang telah masuk ke Prolegnas 2020.

Terkait hal tersebut, Dini mengaku nantinya pemerintah akan menyampaikan pendapatnya. Sebab kata dia, setiap UU pasti ada pembahasan bersama pemerintah.

"Kalau masalah prolegnas prioritas, kan banyak list-nya. Dan maksudnya enggak semua harus prioritas. Tapi nanti kami  pasti akan kasih pendapat lah. Setiap Undang-Undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah kan," kata Dini.

Dia pun menilai jika RUU Ketahanan Keluarga itu sangat mengatur ranah pribadi masyarakat sehingga bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).  Dia pun mengaku akan mempertanyakan soal aturan tersebut yang dianggap telah memasuki ranah privasi warga. 

"Nanti kami akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kami mesti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," katanya.

Baca Juga: Istana Soal Aksi 212: Tuntutan Disampaikan Edukatif, Jangan Cuma Provokasi

Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.

Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.

Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.

Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.

Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.

Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengklaim, semua itu perlu diatur oleh negara melalui produk hukum.

Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu.

"Contohnya homoseksual, apakah itu tidak mengganggu masa depan umat manusia dalam basis keluarga? Keluarga adalah lembaga dasar, semua etika moral perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga, menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal semacam itu," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI