Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi.
Ia pun menyoroti adanya pasal yang mengatur soal pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan.
"Saya enggak tahu sih, tapi katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki perempuan pisah kamar. (RUU Ketahanan Keluarga) terlalu menyentuh ranah pribadi," ujar Dini di Sekretariat Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Kendati demikian, Dini menuturkan pemerintah belum menerima draft RUU tersebut. "Belum, kami (Pemerintah) belum dapat (Draft RUU)," ucap Dini.
Baca Juga: Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi
RUU Ketahanan Keluarga diketahui merupakan usulan perseorangan yang telah masuk ke Prolegnas 2020.
Terkait hal tersebut, Dini mengaku nantinya pemerintah akan menyampaikan pendapatnya. Sebab kata dia, setiap UU pasti ada pembahasan bersama pemerintah.
"Kalau masalah prolegnas prioritas, kan banyak list-nya. Dan maksudnya enggak semua harus prioritas. Tapi nanti kami pasti akan kasih pendapat lah. Setiap Undang-Undang kan pasti ada pembahasan juga sama pemerintah kan," kata Dini.
Dia pun menilai jika RUU Ketahanan Keluarga itu sangat mengatur ranah pribadi masyarakat sehingga bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia pun mengaku akan mempertanyakan soal aturan tersebut yang dianggap telah memasuki ranah privasi warga.
"Nanti kami akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia. Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kami mesti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," katanya.
Baca Juga: Istana Soal Aksi 212: Tuntutan Disampaikan Edukatif, Jangan Cuma Provokasi
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.