Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:28 WIB
Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali nggak ada, karena itu tadi. Saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk undang-undang pemda, dan hirarki perundang-undangan," katanya.

Untuk diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menuai polemik. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 170 menyebutkan bahwa pemerintah pusat memungkinan mengubah ketentuan undang-undang dengan menggunakan peraturan pemerintah (PP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI