Cari Donny Eks Dirut TJ, Kejari Dapat Jawaban Begini Saat Tanya ke Keluarga

Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:56 WIB
Cari Donny Eks Dirut TJ, Kejari Dapat Jawaban Begini Saat Tanya ke Keluarga
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih. (Foto dok. Transjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih hingga saat ini masih buron dan disebut tak diketahui keberadaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengklaim pihaknya masih kesulitan mencari keberadaan Donny. Padahal beragam cara sudah dilakukannya untuk menyeret Donny ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Salah satu cara yang dilakukan Kejari adalah dengan menanyakan keberadaan lokasi Donny kepada terpidana di kasus yang sama dengan Donny, Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Andi disebutnya memberitahu beberapa opsi kemungkinan keberadaan Donny, namun hasilnya nihil.

"Dia enggak tahu yang terakhir ini di mana, enggak tauhu dia, yang ditunjukin ya tempat-tempat yang kita sudah tahu. Tapi enggak ada orangnya," ujar Riono saat dihubungi, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Massa 212 Gelar Aksi Berantas Korupsi, TransJakarta Alihkan Layanan

Selain itu, Riono juga sempat beberapa kali menanyakan keberadaan Donny pada pihak keluarga. Namun keluarganya disebut juga mengklaim tak mengetahui di mana Donny berada.

"Tetapi ya kalau anggota keluarganya pasti ditanya lah. Tapi ya kalau anggota keluarganya pasti diiniin (melindungi Donny) lah," jelasnya.

Upaya lainnya, ia menyebut sudah mendatangi berbagai lokasi yang kemungkinan akan menjadi tempat Donny bersembunyi. Pihak imigrasi pun juga sudah diminta untuk mencegah agar Donny tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Sudah, sudah lama, sudah dicegah sudah. Iya masih dicari," pungkasnya.

Diketahui, terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan setelah empat hari menjadi Dirut Transjakarta. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: KRL Bekasi dan Bogor Hanya Sampai Manggarai, Transjakarta Tambah 20 Armada

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI