Suara.com - Polisi telah mengungkap aksi pencurian sepeda motor dari komplotan bandit asal Lampung yang diketuai Joni Saputra (JS).
Kawanan penjahatan itu sudah 40 kali beraksi menggasak sepeda motor di Jakarta dan daerah sekitarnya sejak 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Joni, polisi juga meringku dua anak buahnya berinisial SH dan JD.
"JS adalah kaptennya ya. JS sekarang ini pengakuan awal dan saya yakin ini masih terus berlanjut pasti akan dikembangkan dengan menyebutkan lagi ke berapa kalinya. Pengakuan sekarang ini dia sudah 40 kali," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Rekannya Kabur karena Tepergok, Maling Motor Mewek Digebuki Warga
Selama puluhan kali menggondol sepeda motor, sindikat asal Lampung ini baru kali pertama ditangjap polisi.
"Pengakuannya 40 kali dari mulai tahun 2013 dia bermain sampai dengan tertangkap," kata dia.
Yusri lantas merincikan, berdasar pengakuan JS dia telah melakukan aksi bersama tersangka SH sebanyak 34 kali. Sedangkan bersama tersangka JD sebanyak lima kali.
"Temannya yang satu ini yang SH ini istirahat dulu digantikan pemeran utamanya oleh JD ini, tadi kapten sama JS," ucap Yusri.
Selama melangsungkan aksinya, para tersangka biasa berpindah-pindah tempat, seperti di Bekasi, Jakarta dan Cibinong. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Pecah Kaca Mobil, Maling di Sleman Gondol Barang Berharga Pembeli RM Padang
"Ini adalah pemain lama dari 2013 dan memang belum pernah tertangkap. Karena mereka bermain tidak di satu tempat, mereka ini pindah-pindah terus," kata dia.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Satu diantaranya merupakan seorang pendah motor hasil curian sindikat Lampung tersebut.
"DPO pertama D, kemudian A, dan yang 480 (penadah) ini adalah I. Jadi mereka semua menjualnya di satu daerah di Karawang, ini masih kita kembangkan disana," turut Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya para pelaku pencurian motor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.