Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Satu diantaranya merupakan seorang pendah motor hasil curian sindikat Lampung tersebut.
"DPO pertama D, kemudian A, dan yang 480 (penadah) ini adalah I. Jadi mereka semua menjualnya di satu daerah di Karawang, ini masih kita kembangkan disana," turut Yusri.
Kekinian, atas perbuatannya para pelaku pencurian motor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Rekannya Kabur karena Tepergok, Maling Motor Mewek Digebuki Warga