40 Kali Curi Motor, Sepak Terjang Bandit Asal Lampung Pimpinan Joni Saputra

Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:41 WIB
40 Kali Curi Motor, Sepak Terjang Bandit Asal Lampung Pimpinan Joni Saputra
Polisi saat merilis sindikat kasus pencurian sepeda motor asal Lampung pimpinan Joni Saputra. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Satu diantaranya merupakan seorang pendah motor hasil curian sindikat Lampung tersebut.

"DPO pertama D, kemudian A, dan yang 480 (penadah) ini adalah I. Jadi mereka semua menjualnya di satu daerah di Karawang, ini masih kita kembangkan disana," turut Yusri.

Kekinian, atas perbuatannya para pelaku pencurian motor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Rekannya Kabur karena Tepergok, Maling Motor Mewek Digebuki Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI