Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap 36 kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan.
Fahri menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu tidak bisa hanya sekadar mehentikan dan membuang perkara yang belum sampai tahap penyidikan tersebut.
"Jadi itu kayak 36 bangkai, diapain itu bangkai sehingga enggak busuk dan engak kecium, sekarang tiba-tiba dibuang, itu kan sampah, itu pertanyaanya, jadi KPK harus menjawab. Jangan main buang saja, ini enggak bisa dong ini harusnya diaudit," kata Fahri di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut Fahri, penting bagi Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk menjelaskan secara utuh atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, selama ini banyak anggapan adanya kasus-kasus yang timbul karena kepentingan politik dan lainnya.
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
"Itu dia harus dijelaskan bahkan menurut saya harus ada audit terhadap kasus ini kenapa dia dibiarin mendam di situ, kenapa terus ada di situ, kenapa jadi kasus," katanya.
"Ini kan yang saya dengar banyak kasus-kasusan yang di tengah jalan itu dikembang-kembangkan untuk tujuan lain, untuk tujuan politik, untuk tujuan lain-lain. Nah itu audit, jangan biarkan kita, oh kpk menghentikan kasus, kejar kenapa itu, kenapa selama ini ada dibiarin," Fahri menambahkan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri Cs. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013, dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.
Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.
Baca Juga: Soal Indonesia Negatif Corona, Komisi IX DPR: Mungkin Belum Ditemukan
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).