Belum Mau Mundur dari DPR, Gerindra Sebut Cawagub Riza Baru Bikin Surat

Jum'at, 21 Februari 2020 | 17:49 WIB
Belum Mau Mundur dari DPR, Gerindra Sebut Cawagub Riza Baru Bikin Surat
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik. (Suara.com/Fakhri Fuadi0
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Karena ditunjuk menjadi calon pengganti Sandiaga Uno, ia harus mundur dari jabatannya itu.

Namun keputusan untuk meninggalkan kursi parlemen Senayan itu harus dilakukan saat masih mencalonkan diri, bukan saat sudah menjadi Wagub.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 Tata tertib DPRD DKI soal pemilihan Wagub. Aturan itu mengatakan seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau PNS.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Riza akan memberikan surat pernyataan akan mengundurkan diri. Surat ini nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilih (Panlih) Wagub DKI yang sedang dibentuk.

Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta ke Penolak DWP: Ini Kota Bos!

"Itu nanti di surat. Surat dulu, surat pernyataan mengundurkan diri (dari DPR)," ujar Taufik di gedung Balai Kota DKI, Jumat (21/2/2020).

Surat pernyataan itu kata Taufik, merupakan syarat untuk lulus verifikasi dari Panlih. Dengan demikian, Taufik mengklaim Riza akan mengikuti aturan itu.

"Iya nanti semua diverifikasi Panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," jelasnya.

Saat memberikan pernyataan itu, Riza belum berhenti dari statusnya sebagai anggota DPR. Padahal, dalam tatib itu, Cawagub harus berhenti dari jabatan politiknya.

Namun Taufik menyebut Riza akan mengurus pengunduran dirinya ke DPR. Selama berproses, surat pernyataan itu disebutnya bisa menjadi syarat untuk lolos verifikasi calon.

Baca Juga: DPRD Jakarta Pangkas Jumlah TGUPP Jadi 50 Orang, Fraksi PDIP Protes

"Kan pengunduran diri ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum mau meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Ia baru akan melepas posisi parlemennya setelah resmi menduduki kursi DKI 2.

Terkait itu, Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.

"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI