Suara.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa Purbo Bekti mengaku keberatan jika dikembalikan Polri pasca diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono merespon santai dengan menyebut itu hak pribadi Kompol Rosa.
"(Hak) mereka lah, silakan saja," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Argo menyebut sikap Polri sejauh ini adalah membatalkan surat pemindahan Kompol Rosa dari KPK ke Polri, artinya status kerja Kompol Rosa hingga saat ini tidak jelas.
Baca Juga: Mendadak Ditarik ke Kejagung, Yadyn Sempat Beri Pesan ke Penyidik KPK
"Kita kan membatalkan, sudah lah nanti biarkan. Nanti ya, biarkan saja ya," tegasnya.
Diketahui, Kompol Rosa telah mengajukan surat keberatannya kepada Pimpinan KPK agar dirinya tidak jadi dikembalikan ke Polri pada 14 Februari lalu. Rosa sudah dikeluarkan dari KPK sejak 1 Februari 2020.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK menghargai upaya keberatan dari Rosa namun masih membahas keberatan itu dan belum mengambil keputusan.
Di sisi lain, Polri bersikeras berpegangan pada surat penugasan Kompol Rosa di KPK yang masa berlakunya habis pada September mendatang, sehingga Kompol Rosa belum bisa kembali ke Polri saat ini.
Baca Juga: DPR Tanya soal Harun Masiku dan Isu Penyidik KPK Disekap, Kapolri: Gak Tahu