Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus predator seks berinisial PS (44) yang kerap mengincar anak-anak sekolah di Tuban, Jawa Timur.
Terkait pengungkapan kasus ini, PS merupakan guru Pramuka sekaligus penjaga sekolah ternyata pernah menggunakan ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menyodomi tujuh siswa.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan PS yang ditangkap pada Rabu (12/2/2020) itu bahkan pernah membawa korbannya ke rumahnya.
"TKP Kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan tersangka di lingkungan sekolah yaitu Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan rumah dinas penjaga sekolah," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Modus Hafalkan Amalan, Guru Ngaji Sodomi Muridnya
Argo menjelaskan PS melakukan aksinya karena juga pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 - 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia.
Trauma itu kemudian membawa dirinya ikut menjadi predator seks anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah.
"Tersangka sudah melakukannya kepada 7 anak korban yang berumur 6-15 tahun dan menjadi korban selama 3-8 tahun," kata Argo.
Bahkan, Argo menyebut saat melakukan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya dalam bentuk foto dan video untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
"Diupload ke media sosial Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun," kata dia.
Baca Juga: Resmi! Guru Pramuka yang Sodomi 15 Siswa Divonis Kebiri
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 2 sim card, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos dalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman merek orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.