Dalam kasus ini, PS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Gabung Grup Paedofil, Predator Anak di Tuban Sodomi 7 Siswa di Ruang UKS
Jum'at, 21 Februari 2020 | 17:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal di Balik Panti Asuhan: Dean Desvi Bongkar Kasus Paedofilia Melibatkan Pejabat!
26 September 2024 | 14:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI