36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?

Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:47 WIB
36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengaku syok setelah mendengar langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri Cs menyetop sebanyak 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait hal itu, Didik pun mempertanyakan apa sebenarnya yang menjadi masalah dari penghentian puluhan kasus tersebut di KPK.

"Ada apa dengan KPK? Ada apa dengan pemberantasan korupsi? Apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan? Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target sehingga tidak bisa dilanjutkan?" kata Didik kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Didik berharap KPK dapat menjelaskan segala bentuk pertanyaan publik atas keputusan penghentian penyelidikan 36 kasus. Sebab, kejelasan informasi dibutuhkan agar tidak menimbulkan kegelisahan serta spekulasi di publik.

Baca Juga: Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK

Nantinya dengan adanya penjelasan yang utuh, kata Didik, bukan hal mustahil bika publik justru dapat memberi masukan sebagai bahan evaluasi KPK guna menentukan langkah pencegahan dan penindakan korupsi.

"Perlu saya ingatkan juga, pemberantasan korupsi akan bisa optimal apabila partisipasi dan dukungan publik mengalir. Sebaliknya apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, saya khawatir rakyat dan sejarah akan melakukan koreksi dengan cara mereka," kata Didik.

"KPK harus selalu menyadari bahwa pemerantasan korupsi selalu membutuhkan dukungan dan partisipasi rakyat, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas korupsi."

Sebelumnya, Ketuak KPK Firli Bahuri menyebut penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, merupakan sebagai langkah kepastian hukum.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi

Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020, lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI