Suara.com - Polisi mengungkap peredaran obat penenang atau psikotropika jenis Hexymer sebanyak 2, 5 juta butir di Koja, Jakarta Utara.
Obat penenang tersebut serupa dengan obat Tramadol dan Riklona yang digunakan artis Lucinta Luna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merincikan 2 juta lebih psikotropika itu dikemas dalam 2.016 botol Hexymer, setiap botol berisi 1.000 butir. Kemudian, sebanyak 375 boks yang setiap boksnya berisi 3.750 strip.
Yusri menjelaskan Hexymer tersebut dijual oleh tersangka berinisial ZK yang berhasil dibekuk pada Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Lucinta Luna dan Kisah Transpuan Jadi Pelampias Nafsu di Sel Tahanan Lelaki
Kepada polisi, ZK mengaku biasa menjual Hexymer itu ke sejumlah toko obat di Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara.
"Ini pengungkapan sangat besar dengan jumlah hampir 2,5 juta total dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Berdasar keterangan awal, ZK mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kekinian masih diburu. ZK juga mengaku pernah bekerja di salah satu toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Modusnya dengan cara terima dari seseorang kemudian mendistribusikan obat-obat keras ini kepada toko-toko obat yang ada," ungkap Yusri.
Terkait hal itu, Yusri mengatakan kekinian pihaknya juga tengah menyelidiki terkait ada atau tidaknya toko-toko obat lain yang menjual obat penenang yang masuk dalam kategori obat keras. Sebab, obat-obatan tersebut sejatinya tidak boleh diperjualbelikan tanpa adanya resep dokter.
Baca Juga: Eks Suami Lulu Tobing Nikah Lagi, Paras Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
"Saya katakan kemarin pada saat pengungkapan LL (Lucinta Luna), yang dikonsumsi sama seperti ini untuk depresi. Ini nanti masuk ke golongan psikotropika, karena ini obat keras (sama) yang kemarin Lucinta Luna," kata dia.