Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berinisiatif menambah pendapatan dari sektor pajak, lantaran target penerimaan di tahun 2019 tak tercapai. Setidaknya, empat sektor usaha akan diawasi ketat pelaporan pajaknya.
Diketahui, penerimaan pajak daerah DKI pada 2019 tak memenuhi target. Sebab, penerimaan pajak tahun lalu itu hanya mencapai Rp 40,2 triliun atau 90,48 persen dari target Rp 44,5 triliun.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan pajak secara online. Empat wajib pajak yang menerapkan pelaporan pajak secara online terdiri dari hotel, hiburan, parkir dan restoran.
"Nantinya pihak bank bersama petugas pajak turun mendata empat jenis usaha di ibu kota dan menginstal alat pelaporan pajak online," ujar Sri Haryati dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Toyota: Tak Masalah DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Murni
Untuk mewujudkan pengawasan online ini, tiga perusahaan perbankan plat merah digandeng. Pihaknya melakukan kerja sama dengan Bank BNI, BRI dan DKI.
"Dari kerja sama ini, kami berharap penerimaan pajak daerah lebih optimal di tahun 2020,"
Sri menjelaskan, kerja sama ini juga berdampak positif kepada wajib pajak (WP) dalam melaporkan pajak dari hasil usaha yang dikelola. Karena jenis transaksi beserta waktunya bisa terpantau melalui pemanfaatan jaringan ini.
"Nantinya kita akan mendapatkan hasil pelaporan pajak sesuai transaksi sebenarnya dan real time," jelasnya.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, kolaborasi bersama dua bank BUMN lainnya ini dianggapnya sebagai upaya mendorong pembangunan di Jakarta.
Baca Juga: Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik
Ia mengaku akan memanfaatkan perannya untuk mewujudkan sinergitas antar BUMD melalui pemanfaatan produk dan layanan perbankan Bank DKI. Tindakan ini disebutnya akan membuat penyerapan pajak lebih maksimal.