Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ogah ikut campur soal puluhan kasus korupsi yang disetop KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
Alasannya tak mau ikut menanggapi hal itu lantaran dirinya tak mengerti maksud keputusan penghentian 36 penyelidikan di KPK.
"Memang secara struktural dia bukan bawahan Menkopolhukam, katanya disuruh independen kan? Jadi kami enggak ikut campur," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Mahfud mengklaim, pemerintah tidak diperbolehkan berkoordinasi dengan KPK saat mengambil keputusan terkait penanganan kasus korupsi. Apalagi menurutnya apabila KPK hendak meminta usulan, ia pun akan menolaknya karena memang lembaga antirasuah tersebut berdiri secara independen.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi
"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, enggak mau karena itu bukan bawahan saya, enggak boleh dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja," kata dia.
Sebelumnya, Ketuak KPK Firli Bahuri menyebut penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, merupakan sebagai langkah kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2020).
Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020, lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ini Alasannya