Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga terus ditolak oleh berbagai pihak. Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari usulan RUU tersebut.
Ferdinand menyoroti Pasal 33 ayat (2) dalam RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur penjelasan tempat tinggal yang layak huni.
Hal tersebut ia sampaikan dalam cuitan yang diunggah pada Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Naik Rp 5.000 Jelang Akhir Pekan, Emas Antam Dibanderol Rp 793.000 Per Gram
Dijelaskan di sana, rumah yang layak huni harus memiliki karakteristik memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik.
Selain itu, disebutkan juga bahwa rumah layak huni "memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan".
Menurut anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani, salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, menjelaskan alasan kamar anak dipisah karena agar tidak terjadi incest alias hubungan sedarah.
Namun Ferdinand justru heran dengan alasan tersebut. Ia merasa fantasi seksual pengusul RUU Ketahanan Keluarga ini terlalu liar.
"Kok bisa ya seliar ini fantasi sex nya? Peristiwa incest memang pernah terjadi berapa kali dalam 1 tahun secara nasional?" cuit Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean2.
Baca Juga: Samsung akan Jual Ultra Thin Glass Milik Galaxy Z Flip ke Produsen Lain?
Ia mengaku sama sekali tidak ada pikiran dan bernafsu terhadap saudara bahkan orang yang semarga dengannya.
"Saya kepikiran pun, timbul nafsu melihat saudara lainpun tidak, teman semarga pun tidak, apalagi sedarah? Hmmmm liar betul!" ujarya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (21/2).
Cuitan Ferdinand ini menimbulkan beragam komentar dari warganet, sebagian setuju dengan pernyataan politikus Partai Demokrat tersebut.
Pasal kontroversial RUU Ketahanan Keluarga
Salah satu pasal yang ikut jadi sorotan adalah Pasal 86 yang mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.
Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.
Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.
Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.