DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

Jum'at, 21 Februari 2020 | 10:56 WIB
DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi

"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian maka informasinya ya perlu dijelaskan. Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," tutur Arsul.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013 dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.

Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ini Alasannya

Kasus yang dihentikan penanganannya diantaranya kasus yang turut mangkrak. Namun jika ditahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

Menurtnya informasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat.

"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hikum sekaligus keterbukaan pada publik," tutup Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI