"Indonesia sedang krisis cinta. Sampai suami-istri untuk saling cinta saja perlu diwajibkan oleh negara dalam bentuk UU. Sebegitu parahkah kita?," cuitnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Kritik serupa juga dilayangkan oleh Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo. Ia mengatakan, poin pasal tersebut tidak masuk akal dan justru memberatkan petugas.
"Berat juga kalau polisi harus membuktikan cinta seseorang. Terus kalau nggak cinta, kena hukuman denda atau kurungan?" tanyanya, melalui akun Twitter @sigitwid.
RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020
Baca Juga: Persebaya Juara Piala Gubernur Jatim 2020, Ini Pinta Aji Santoso
Dikutip dari laman DPR.go.id, RUU tersebut diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 oleh tiga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra dan PKS. Ketiga anggota tersebut antara lain Sodik Mudjahid, Ledia Hanifah, dan Netty Prasetiyani.
Alasan mereka mendukung disahkannya RUU Ketahanan Keluarga tersebut karena pembangunan berbasis keluarga sangat penting dalam pembangunan masyarakat.
"Kami memandang pembangunan berbasis keluarga menjadi satu hal yang sangat penting. Ada banyak persoalan yang harusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan keluarga," kata anggota Badan Legislatif DPR RI Ledia Hanifah di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/12/2019).