"Kedua saya pikir penangkapan kami itu merupakan instruksi politik untuk mengamankan situasi Papua, posisi kami ini vital kami di Jakarta kami punya kemampuan untuk berbicara di depan media nasional dan internasional, sedangkan di papua tidak bisa," lanjut Surya menambahkan.
Adapun, enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.