Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.
3. Pasal 86
Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.
Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.
Baca Juga: Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.
Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.
Pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlampau mengatur urusan privat publik
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.
Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga mengklaim, kesemua itu perlu diatur oleh negara melalui produk hukum.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami
Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu.