Secara pribadi, Nurul sendiri sudah merasa keberatan atas RUU Ketahanan Keluarga. Ia menilai negara tidak seharusnya ikut masuk dan mengintervensi urusan pribadi masing-masing keluarga.
"Saya melihat RUU ini bertujuan mendidik keluarga secara homogen. Unsur-unsur heterogenitas dinafikkan. Untuk yang terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP. Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," ujarnya.
Untuk diketahui, selain Endang Maria. Ada empat anggota DPR lainnya yang ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga yang kini masuk dalam daftar prolegnas.
Mereka ialah Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.