Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka

Kamis, 20 Februari 2020 | 18:48 WIB
Digebuki saat Wawancara Polisi, Jurnalis LKBN Antara Malah Jadi Tersangka
Jurnalis LKBN ANTARA, Teuku Dedi Iskandar dan Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh Juli Amin. (Foto Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1/2020) sekira pukul 12.15 WIB.

Akibat pengeroyokan tersebut, Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.

Dedi Iskandar menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.

"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata Dedi Iskandar.

Baca Juga: Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal

Dilansir Antara pada 31 Januari 2020, Polres Aceh Barat sempat menahan dua tersangka pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar.

Dua tersangka yang sudah ditahan itu adalah Umar Dani (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Darmansyah alias Mancah (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.

Dalam surat tersebut diterangkan, kepolisian melakukan penyidikan sejak Sabtu, (25/1/2020).

Baca Juga: Prabowo Dikeroyok Warga di Tempat Wisata Salupajaan Sulawesi barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI