Suara.com - Teuku Dedi Iskandar, jurnalis korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga dari sebuah LSM di Meulaboh, Aceh Barat turut dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat.
Wartawan LKBN Antara ini dijerat dengan Pasal 351 Jo 352 KUHP tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Dedi pun baru pertama kali memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana itu digelar Ruang Unit 1 Reskrim Umum Polre Aceh Barat pada Kamis, (20/2/2020) hari ini.
"Berdasarkan isi surat, mestinya saya diperiksa pada 10 Februari 2020, tetapi saya minta izin untuk ditunda ke tanggal 20 Februari, karena pada tanggal 9 saya mengikuti HPN ke-74 tahun di Banjarmasin 2020," kata Dedi setelah diperiksa penyidik.
Baca Juga: Pulang Nongkrong, ABG di Bogor Tewas Dikeroyok Gerombolan Tak Dikenal
Menurut Dedi, pemeriksaan dirinya atas laporan itu sudah berlangsung dua kali. Pertama sebagai saksi terlapor dan kali kedua ini dalam status tersangka.
"Saya menilai kasus ini memang agak aneh, karena seingat saya, saya tidak mencekik pelaku pengeroyok saya. Yang ada saat itu, saya berupaya melepas diri dari pegangan para pelaku agar tidak terus dipukul. Saat itu saya juga dalam posisi membela diri dari pengeroyokan yang jumlah mereka lebih lima orang," ujar Dedi.
Dalam pemeriksaan, Dedi yang juga Ketua Balai PWI Aceh Barat tersebut, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik yang intinya tidak pernah mencekek pelapor. Bahkan, kata Dedi, pelapor yang turut mengeroyoknya bersama rekan-rekan pelapor lainnya.
Sedangkan dalam kasus pengeroyokan dirinya, tambah Dedi, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka yang penahanan keduanya ditangguhkan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Semoga saja penyidik dapat menetapkan mereka semua yang ikut mengeroyok saya menjadi tersangka," ucap Dedi.
Baca Juga: Prabowo Dikeroyok Warga di Tempat Wisata Salupajaan Sulawesi barat
Sejumlah rekan wartawan pun sempat menunggu pemeriksaan Dedi hingga selesai. Setelah pemeriksaan rampung, Dedi diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan.