Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu kepada kelompok masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut ada dua kasus intimidasi kepada kelompok masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law.
Dugaan intimidasi yang pertama kata dia, pembubaran diskusi "Omnimbus Law bertajuk 'Nasib Cilaka Bagi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar' yang digelar oleh Federasi Pejar Indonesia (Fijar) di Jakarta Barat pada 8 Februari 2020.
"Kelompok mahasiswa dan buruh mengadakan diskusi terkait Omnibus Law jam 19.00. Tapi ada polisi yang mengaku sebagai Kanit Intelkam, menanyakan perizinan diskusi dan meminta bubar diskusi karena menentang kebijakan pemerintah," ujar Citra di kantor Walhi Nasional, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: Tidak Ada Polisi, Pemotor Nekat Lawan Arus di Tanjung Barat
Citra menuturkan polisi tersebut sudah datang sejak sore sekitar jam 16.00 WIB. Karena tak memiliki dasar untuk membubarkan diskusi tersebut, polisi akhirnya mengawasi jalannya diskusi sampai jam 22.00 WIB.
Aparat kepolisian kata Citra, sampai mengintimidasi melalui ketua RT dan karang taruna setempat.
"Ketua RT dan karang taruna dipanggil sekitar jam 20.00 untuk menghadap polisi dan menanyakan perihal perizinan diskusi. Lalu meminta kedepan pihak RT dan karangtaruna harus meminta izin dulu ke polisi setempat kalau ada warga yang mau ngadain diskusi," ucap Citra.
Ia pun mempertanyakan masalah izin diskusi tersebut.
"Karena tidak punya dasar hukum yang jelas juga. Katanya diskusi harus punya perizinan, izin dari mana? perlu ditelaah lagi, apa saya lupa atau gimana. Bahkan unras (Unjuk rasa) pun sifatnya pemberitahuan, bukan izin. apalagi diskusi," ucap Citra.
Baca Juga: Bintang Sinetron Anak Langit Aulia Farhan Sudah Lama Ditarget Polisi
Untuk kasus kedua kata Citra, yakni Sekretariat KASBI di Jakarta Timur didatangi sekitar 15 orang tidak dikenal pada 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.