Suara.com -
Kubu terdakwa Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, meminta majelis hakim untuk bertindak tegas jika Jaksa Penuntut Umum tak kunjung bisa menghadirkan saksi yang membuat persidangan ditunda hingga dua kali.
Kuasa Hukum keenam terdakwa, Tigor Hutapea menuding JPU tidak serius dalam menggelar persidangan, padahal dakwaan yang dilontarkan mereka adalah pasal yang berat.
"Kami dari kuasa hukum sangat kecewa, karena ini kan proses peradilan, seharusnya jaksa lebih serius terhadap proses ini," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Tigor meminta hakim agar tegas memutuskan jika pada persidangan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda maka hakim harus memutuskan bahwa keenam tapol Papua bisa dikeluarkan dari penjara.
Baca Juga: Baku Tembak di Papua Kembali Pecah, 1 Anggota KKB Tewas
"Kalau sampai tidak ada lagi saksi yang hadir mereka harus dikeluarkan dari tahanan, karena jaksa tidak membuktikan, memang tidak ada dasar hukumnya tapi ini proses hukum yang sesat," kata dia.
Selain itu, hakim juga harus menganulir kesempatan JPU untuk mengajukan saksi dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan saksi dari Surya Anta cs.
"Jangan sampai proses yang tidak jelas ini membuat para terdakwa itu mengalami proses yang lama dalam persidangan dan mereka akan semakin lama pula ditahan," tutup Tigor.
Diketahui, sidang lanjutan enam tahanan politik Papua terpaksa ditunda karena pihak jaksa lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan. Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Baca Juga: Korban Helikopter Jatuh di Papua Dimakamkan di Banyumas Karena Lebih Dekat
Keenam saksi tersebut yang harusnya hadir hari ini antara lain; Raftair Sudibyo, Elit, Hendri Robinson, Junico Michael, Gatot Usman, dan Nur Eka Kurnia.