Suara.com - Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dalam sidang ini, Ferdy mengaku uang tersebut diberikan kepada Rano Karno lewat ajudannya bernama Yadi.
Saksi mengaku uang sebesar Rp 1,5 Miliar diserahkan pada 2013 lalu di sebuah hotel di kawasan Serang Banten.
Baca Juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
"Ya (Rp 1,5 Miliar). Rupiah ya. (Dalam) satu kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," kata Ferdy.
Jaksa penuntut umum pada KPK lalu menanyakan kepada Ferdy, apakah mengetahui sumber uang tersebut yang diserahkan kepada Rano Karno.
"Saya enggak tahu dari mana. Kalau enggak salah dari kas kantor (milik Wawan)," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sebesar Rp 700 juta.
Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan dakwaam Wawan terkait kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.
Baca Juga: Disebut Jadi Teman Kencan Wawan, Faye Nicole Bungkam dan Ditarik Pria
Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Selain itu, Wawan juga diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.