Suara.com - Sidang lanjutan Surya Anta Ginting Cs yang menjadi terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan.
Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Namun, tim pengacara enam terdakwa sempat keberatan dengan alasan tersebut karena ini sudah kedua kalinya JPU gagal menghadirkan saksi.
Baca Juga: Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
"Lalu bagaimana kalau nanti di sidang selanjutnya Jaksa gagal lagi menghadirkan saksi?" tanya pengacara, Tigor Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu masih memberi waktu bagi JPU untuk menghadirkan saksi. Oleh sebab itu, Agustinus memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (24/2/2020).
"Koordinasilah dengan saksinya, jadi hari senin ya, sidang ditunda Senin 24 Februari 2020 jam 10 untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengahdirkan saksi, sidang ditutup," Agustinus seraya mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Enam tahanan politik asal Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas