Selain itu Mona menuturkan, di dalam RUU Omnibus Law, perusahaan pers wajib mendaftarkan sebagai perusahaan pers berbadan hukum.
Namun ia melihat masih banyak media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, startup media, media mahasiswa, yang nilai keindependensiannya itu tajam ketimbang dengan media besar.
"Dan ketika misalnya ada sengketa pers itu yang dinilai itu bukan tulisan atau kode etik jurnalistiknya, tapi dilihat dari legalitasnya dulu, bukan tulisan-tulisan yang kritis seperti itu. Ini badan usaha pers legal atau enggak legal, itu yang berbicaea terebih dulu, bukan sanksi tulisannya itu, kode etiknya. Padahal pers menjalani kerja kerja berdasarkan kode etik jurnalistik," ucap Mona.
Ia pun menduga pasal-pasal yang ada di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menjadi pasal karet.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Presiden Bisa Cabut Perda, Anies: Belum Lihat
"Nah lalu ini bisa berpotensi pasal karet ketika misalnya pers mahasiswa atau start up media, atau media komunitas. Yang memberitakan itu kalau ini tidak legal, ilegal, perusahaan tidak berbadan hukum, ini akan melenceng ke pasal-pasal karet seperti pemberitaan bohong, hoax berita tidak pasti segala macam. Itu akan merambat ke situ juga," katanya.