RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah, Alvin Lie: Makin Absurd

Kamis, 20 Februari 2020 | 16:07 WIB
RUU Ketahanan Keluarga Atur Kamar Anak-Ortu Pisah, Alvin Lie: Makin Absurd
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (Antara/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi di kalangan publik. Alvin menilai RUU tersebut sebagai produk hukum yang konyol.

Hal itu disampaikan oleh Alvin melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin menyoroti pasal 33 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa kamar tidur anak harus dipisah dengan kamar tidur orang tua.

"Makin absurd banget," kata Alvin seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).

Dalam RUU tersebut, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.

Baca Juga: Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus

Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut mengklasifikasikan tempat tinggal layak seperti apa.

Muatan dalam pasal tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Alvin berkelakar agar urusan ukuran kamar mandi hingga kewajiban menyiram kakus juga ikut dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Sekalian saja diatur di UU tiap pagi harus menyapa 'selamat pagi', harus lepas sepatu saat masuk rumah, usai BAB atau kencing harus disiram, ukuran kamar mandi dan WC harus sekian meter persegi," ungkap Alvin.

Cuitan sindiran dari Alvin tersebut sontak mendapatkan beragam respon dari publik. Banyak warganet yang setuju dengan cuitan dari Alvin tersebut.

Alvin Lie sindir RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/alvinliea21)
Alvin Lie sindir RUU Ketahanan Keluarga (Twitter/alvinliea21)

Pemerintah Juga Larang Praktik BDSM

Baca Juga: RUU Omnibus Law Disebut Bakal Hancurkan Kehidupan Buruh yang Sudah Hancur

Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM). Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI