Suara.com - Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menyebut pasal-pasal yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghancurkan kehidupan kaum buruh.
Hal ini dkatakan Akbar saat Konferensi Pers bertajuk Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Kalau kami baca pasal-pasal secara utuh, RUU ini hancurkan kehidupan buruh yang sudah hancur. Dengan Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 sudah hancur. Apalagi mau dihancurkan pakai UU Cipta Kerja," ujar Akbar.
Akbar kemudian menyoroti poin-poin yang menghancurkan kehidupan kaum buruh di dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
Poin pertama yakni upah dan fleksibilitas hubungan kerja yang berdampak kepada kehidupan dan kesejahteraan buruh.
"Kenapa ini penting? Sebab pengusaha selalu bahas dua poin ini. Pemerintah selalu beralasan bahwa di draf ruu cipta kerja masih ada kok pesangon," ucap Akbar.
"Tapi kalau kita cermati di pasal-pasalnya pesangon itu akan hilang dengan sendirinya saat hubungan kerja itu dalam status PKWT. Sebab dalam draf ruu, pekerja yang mendapat pesangon adalah pekerja tetap. Jadi memang pemerintah memutar balik logika kita," sambungnya.
Kemudian poin kedua yang ia soroti yakni ketentuan pengupahan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, penghitungan upah berdasarkan satuan kerja dan satuan waktu.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Ketua DPRD DKI Diminta Jelaskan Polemik Bangun Hotel di TIM
Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketentuan upah yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)