Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak Masjid Raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut, RNT telah menilap uang sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak Masjid.